Polsek Cikole Sukabumi Amankan Remaja Bersajam, Diduga Hendak Membegal

Polsek Cikole
Salah seorang anggota Polsek Cikole saat mengamankan salah seorang remaja yang diduga akan melakukan aksi pembegalan, namun berhasil dihadang warga, Kamis (7/4).

SUKABUMI — Polsek Cikole berhasil menangkap seorang remaja yang diduga menjadi pelaku pembegalan, Kamis (7/4). Aksi penangkapan remaja tersebut sempat viral disejumlah akun media sosial dan grup aplikasi WhatsApp.

Dari sejumlah postingan tersebar, remaja ini sempat melakukan aksinya di Jalan Bhayangkara Kecamatan Gunungpuyuh, namun nahas, aksinya tersebut digagalkan korban dengan berteriak dan dilakukan pengejaran oleh kawanan Ojek Online beserta pengendara lain.

Bacaan Lainnya

Hingga akhirnya, pelaku terhenti di daerah Ciaul Pasir-Subangjaya, tepatnya di Kampung Subangjaya RT 03/06, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada hari Kamis (7/4) sekitar pukul 18.45 WIB.

Kapolsek Cikole Kompol Nanang Rahmat Subarna membenarkan kejadian tersebut. Diterangkan dia, awalnya pelaku berinisial RF alias Z (20) bersama rekannya F membawa senjata tajam (Sajam) jenis cerulit, dengan tujuan akan melakukan perampasan sebuah handphone milik warga.

“Namun pada saat melakukan aksinya, korban langsung berteriak dan salah satu pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat. Pelaku berjumlah dua orang, satu orang sudah diamankan, dan yang satu lagi masih dalam pencarian,” ujar Subarna kepada wartawan, Jumat (8/4).

Subarna menambahkan, setelah diamankan oleh warga dan kemudian menghubungi bhabinkamtibmas Kelurahan Subang Jaya, pelaku pun langsung diperiksa dan kedapatan membawa sajam.

Sementara itu rekan tersangka berhasil melarikan diri. “Pelaku berikut barang bukti sebilah cerulit langsung diamakan ke Polsek Cikole guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Antisipasi dari pihak kepolisian, masih kata Subarna, pihaknya tetap melakukan kegiatan patroli berulang. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam,” pungkasnya. (cr1/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *