Pengaduan Sengketa Konsumen di BPSK Kota Sukabumi Menurun, Januari Hingga September

BPSK sedang melakukan sidang dengan salah satu perusahaan.

R4D4RSUKABUMI.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi hanya menerima belasan aduan selama Januari hingga pertengahan September. Jumlah tersebut tentunya tergolong menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama.

“Di periode itu yang masuk hanya 16 aduan,”ungkap salah satu anggota BPSK Kota Sukabumi Oscar Lesnusa, Rabu, (16/9).

Bacaan Lainnya

Oscar mengungkapkan, rendahnya aduan sengketa konsumen yang datang ke BPSK bisa saja dikarenakan dampak dari wabah covid-19. Pasalnya, di situasi virus tersebut masyarakat lebih banyak diam dirumah. “Bisa saja menurunya angka pengaduan itu,efek dari virus tersebut,”ujarnya
.
Dikatakannya, dari jumlah 16 aduan ini kata Oscar kebanyakan masalah asuransi dan sisanya tentang leasing, dan pegadaian. Hanya saja untuk disaat ini masalah asuransi yang tinggi. Para konsumen mengadukan tentang belum diklaim asuransi saat jatuh tempo.

“Konsumen kecewa dengan asuransi, padahal sudah jatuh tempo tapi belum dibayar,”katanya.

Semua aduan yang masuk itu, sebagian sudah keluar hasil putusan sidang, dan sisanya secara mediasi di kantor BPSK. “Ada yang sudah putus sidang aduan konsumenya. Tapi kebanyakan sih kita lakukan mediasi ditempat,”ungkapnya.

Disisi lain Oscar mengungkapkan, perlindungan terhadap konsumen tetap harus ditegakan walaupun dihadapkan dengan kondisi apapun. Untuk itu, Oscar juga berharap masyarakat bisa menjadi konsumen yang cerdas, sehingga jika ditemukan yang merugikan konsumen secepatnya laporkan saja.

“Misalkan ada produk yang sudah tidak layak dijual, ini masih di dagangkan, contoh tingkat kadaluarsa segera melapor ke BPSK,”tandasnya.

Selain itu pihaknya juga mengapresiasi kepada pihak yang diadukan selalu hadir dalam persidangan. Hal ini bukan hanya sebagai bentuk taat aturan, tapi juga kesadaran yang tinggi dari pihak perusahaan atau produsen.

“Saya sangat apresiasi kepada perusahaan yang diadukan oleh masyarakat, selalu hadir saat musyawarah, mediasi ataupun sidang digelar,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *