KOTA SUKABUMI

Penerimaan Pajak Daerah Kota Sukabumi Baru Capai Rp45 Miliar, Hingga Agustus 2023

×

Penerimaan Pajak Daerah Kota Sukabumi Baru Capai Rp45 Miliar, Hingga Agustus 2023

Sebarkan artikel ini
Rakhman Gania
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Rakhman Gania.

Rakhman menambahkan, peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah. Pasalnya, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya juga.

“Kami berharap, adanya peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi. Artinya, ketika menggunakan jasa yang dikenakan pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkanya, apakah sudah dibayarkan ke pemerintah atau belum,” tuturnya.

Bank bjb Tandamata

Pihaknya, terus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Seperti halnya, terus mensosialisasikan aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (Pantas) sebagai bentuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak (WP) saat akan membayar pajaknya.

“Selain memberikan kemudahan pelayanan, Pantas tersebut merupakan sebuah bentuk transparansi bagi wajib pajak ketika akan membayar pajaknya. Karena, aplikasi tersebut akan langsung melayani mereka dengan baik tanpa harus adanya pertemuan antara penagih dengan pembayar pajaknya,” tutupnya. (bam)