THR PNS Belum Tentu Cair 24 Mei

Ilustrasi PNS

PEMKOT SUKABUMI – Pencairan Teunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Sukabumi rupanya belum bisa dipastikan cair pada 24 Mei.

Hingga saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi belum menerima turunan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden.

Bacaan Lainnya

Kepada Radar Sukabumi, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Olga Pragosta mengakui, pihaknya belum bisa memastikan terkiat tanggal pencairan THR bagi para ASN.

Karena memang, sampai saat ini pihaknya belum menerima payung hukumny dari pemerintah pusat. “Biasanya, untuk pencairan THR PNS ini, kami terlebih dahulu menerima payung hukuman dari pusat.

Kemudian, kami tidak lanjut dengan membuat peraturan didaerah dan barulah THR di cairkan, yang jadi masalah sampai sekarang kami belum menerimanya,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (7/5).

Pada tahun lalu, pemerintah Kota Sukabumi sebelumnya sudah menyiapkan anggaran dari APBD sebesar Rp 17,3 Miliar untuk pembayaran THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Namun ternyata, anggaran tersebut bertambah menjadi Rp 20 Miliar yang harus disiapkan. “Jadi, kalau tahun sebelumnya THR dicairkan bersamaan dengan tunjangan. Untuk yang tahun ini belum tahu, nanti kita lihat terlebih dahulu aturan dari pusatnya,” sebutnya.

Terkait ramainya informasi di media sosial tentang pencairan THR PNS pada 24 Mei, Olga enggan untuk menyikapinya. Namun begitu, pihaknya mengaminakan pencairan THR PNS pada akhir bulan ini.

“Ya saya juga lihat informasinya sudah banyak di media sosial, semoga saja benar pada akhir bulan ini THR ASN bisa dicairkan,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Peraturan Presiden (PP) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan juga memastikan bahwa pemerintah sepakat membayarkan THR pada 24 Mei 2019. Keputusan tersebut diakuinya sudah dibahas pada Sidang Kabinet yang lalu. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *