Tahun 2023, DPUTR Kota Sukabumi Salurkan 145 Unit Rutilahu

DPUTR Kota Sukabumi
Petugas DPUTR Kota Sukabumi saat melakukan survei ke salah satu rumah, yang akan mendapatkan bantuan Program Rutilahu.

SUKABUMI – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, akan menyalurkan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebanyak 145 unit di tahun 2023.

Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan pada DPUTR Kota Sukabumi, Yusuf Chaery mengatakan, pelaksanaan program Rutilahu ini, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui kualitas rumah yang sehat, aman dan nyaman.

Bacaan Lainnya

“Karena dari rumah yang sehat dan layak, akan lahir generasi-generasi yang berkualitas sebagai penerus bangsa,” ujar Yusuf kepada Radar Sukabumi, Selasa (2/5).

Dia menambahkan, pembangunan perumahan swadaya masyarakat pada umumnya masih dirasakan dan belum memenuhi kualitas layak huni.

BACA JUGA: DPUTR Kota Sukabumi Targetkan 400 SR di Cikundul

“Maka dari itu, kami membantu masyarakat dalam memenuhi standar kualitas rumah layak huni, diperlukan pendampingan, pembinaan dan rangsangan dari pihak eksternal, untuk menumbuhkan kesadaran, bahwa pentingnya kondisi rumah tinggal dengan kualitas yang layak,” ungkapnya.

Yusuf menjelaskan, adapun lokasi pembangunan Rutilahu, berada di 9 titik, yakni Kelurahan Lembursitu sebanyak 15 unit , Kelurahan Situ Mekar 15, Kelurahan Sukakarya sebanyak 15, Kelurahan Dayeuhluhur 20 unit , Kelurahan Benteng 20, Kelurahan Kebonjati 15 rumah, Kelurhan Gunung Puyuh 15, dan Kelurahan Tipar sebanyak 15 serta Kelurahan Citamiang 15 unit.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih, kepada Pemerintah Provinsi Jawabarat, yang telah memberikan anggaran pembangunan rutilahu di kota sukabumi sebanyak 145 unit rumah. Besar harapan Wali Kota Sukabumi dan Dinas PUTR, semoga program ini dapat berjalan lancar, sehingga dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat guna meningkjatkan taraf hidup serta kesejahteraan,” jelasnya.

Lanjut dia, sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, telah dijelaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia.

“Dengan total jumlah anggaran yang diberikan sebesar Rp20 juta, adapun rinciaannya Rp17 juta untuk bahan material, upah kerja Rp2 juta dan biaya oprasiaonal Rp500 ribu,” pungkasnya. (Cr4/t)

Pos terkait