Soal Implementasi Permendagri, Ortala Kebingungan

Kasubag Kelembagaan dari Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemda Kota Sukabumi, Diny Sukmaningsih.

KOTA SUKABUMI — Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 12 Tahun 2017 tentang pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, nampaknya tidak hanya berlaku pada UPTD Pendidikan saja, melainkan berimbas pula pada UPTD Puskesmas.

Bedanya, jika UPTD Pendidikan dilakukan peleburan dengan pengurusan administrasi terpusat di Dinas Pendidikan, sedangkan untuk UPTD Puskesmas hanya merubah struktur jabatannya.

Dimana kepala UPTD Puskesmas harus berasal dari pejabat fungsional Dinas Kesehatan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kelembagaan pada Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemda Kota Sukabumi, Diny Sukmaningsih mengaku masih mendapatkan kendala terkait Permendagri tersebut.

Sebab, pihaknya harus merevisi Peraturan Walikota (Perwal) mengenai Kepala UPTD Puskemas yang harus dirubah menjadi pejabat fungsional. Dimana hal itu harus dilakukan karena seusai aturan dan penyelarasan dengan Permendagri No 12 Tahun 2017.

“Namun sebelumnya, kami telah melalukan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) beberapa waktu lalu, dan diupayakan secepatnya kita selesaikan revisi Perwalnya,” ujar Diny kepada Radar Sukabumi saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Sementara itu, Diny mengatakan ada kebimbangan yang dihadapi. Sebab, jika merubah seuatu Perwal, maka sesuai hukum harus ada perubahan kepada hal lainnya juga.

“Merubah Perwal ini kami harus merubah Perwal lainnya, karena UPTD Puskemas itu tidak berdiri sendiri maka dari itu kami pun harus merubah Perwal Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Ia mengatakan selain Perwal tersebut yang dirubah, ia harus merubah juga Perwal di perangkat daerah di Kota Sukabumi yang berkaitan dengan Tata nama atau nomenklatur pelaksana di seluruh perangkat daerah yang harus mengikuti aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) No 25 Tahun 2012 tentang nomenklatur jabatan pelaksana.

“Jadi di Perwal perangkat daerah yang dulu itu nomenklatur jabatan pelaksana masih nama orang lama, sehingga kami harus merubah semuanya. Maka dari itu di sisi lain kami ingin segera selesaikan namun di sisi lain kami harus menunggu rentetan yang lainnya,” bebernya.

Namun, selanjutnya ia akan berupaya untuk segera menselesaikan revisi Perwal mengenai Kepala UPTD Puskesmas yang harus merubah jabatan Kepala Puskesmas menjadi pejabat fungsional.

“Setelah itu selesai, maka di UPTD Puskesmas jabatan paling tinggi akan dipegang penuh oleh Kepala TU.

Namun sebelumnya kami inginkan kerja sama dari perangkat daerah yang bersangkutan untuk menyusun isinya, sebab secara teknis untuk bagian organisasi hanya sebagai fasilitator,” ujarnya.

Sehingga kendala yang dihadapi, lanjut dia, draft data yang diminta belum diterima secara utuh dari Dinas Kesehatan Kota Sukabumi.

Di lokasi yang berbeda, Kepala Dinas Kesehatan Ritanenny Edlien Silyena Mirah mengatakan data yang diminta sudah diserahkan sejak lama.

“Kita sudah menyerahkan data yang diminta, bahkan kami dan seluruh kepala Puskesmas telah melaksanakan rapat beberapa kali dan kami menanyakan kapan Permendagri tersebut diimplementasikan.

Sehingga saat ini saya tidak mengetahui data apa yang diminta tersebut,” imbuhnya.

Menurut dia, jika Permendagri tersebut telah diimplementasikan akan ada keuntungan bagi pihak Kepala Puskesmas karena bisa turut membantu pelayanan secara maksimal karena keterbatasan dokter, dan seluruh Kepala Puskemas pun sudah menantikan hal tersebut.(cr5/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *