Satpol PP Kota Sukabumi Obok-obok Warung Jamu, Jelang Ramadan

Satpol PP Kota Sukabumi
Sejumlah personel Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan razia minuman beralkohol

SUKABUMI — Menjelang bulan suci Ramadan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, menggencarkan razia minuman beralkohol (Mihol). Alhasil, puluhan botol Mihol berbagai merek yang dijual di warung jamu disita petugas.

Kasatpol PP Kota Sukabumi, Agus Wawan Gultom mengatakan, razia yang digelar merupakan patroli cipta kondisi menjelang Ramadan untuk kmenekan peredaran minuman keras di wilayah Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini juga merupakan Penegakan Perda nomor 13 tahun 2015 Tentang Perubahan Perda nomor 1 tahun 2014 Tentang Larangan Minuman Beralkohol. Kami laksanakan secara random, kebeberapa titik Kota Sukabumi melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (31/3).

Agus menerangkan, hasil patroli cipta kondisi ini petugas gabungan berhasil menjaring tiga warung yang menyediakan minuman keras secara ilegal dan menyita sebanyak 22 botol minuman keras berbagai merek.

“Sasaran dalam razia itu meliputi warung jamu yang berada di alur Lingkar Selatan, Ciaul, Cigodeg dan Cibeureu. Hasilnya kami mengamanakan 22 barbuk Miras,” ujarnya.

Sementara itu, sambung Agus, para pemilik yang menjual mihol akan dilakukan pembinaan dan akan ditindak sesuai dengan Perda yang berlaku. Hal ini, merupakan bentuk keseriuasn Satpol PP dalam melakukan penegakan Perda Kota Sukabumi tentang larangan menjual minuman beralkohol.

“Para pelanggar akan lakukan pembinaan dan dikenakan sanksi sesuai Pasal 6 ayat (2) Perda nomor 13 tahun 2015, ancaman kurungan maksimal 5 bulan kurungan atau denda maksimal Rp40 juta,” paparnya.

Pihaknya berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat menekan peredaran Miras di wilayah Kota Sukabumi khususnya pada Ramadan mendatang.

“Kami akan terus melakukan penyisiran terkait Mihol ini dan jika ditemukan bakal ditendak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *