RAPBD Kota Sukabumi 2022 Masih Fokus Penanganan Covid

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat menjelaskan R-APBD 2022 di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi.

CIKOLE– Rancangan peraturan daerah ( Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Kota Sukabumi pada 2022 mendatang masih fokus dalam penanganan Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi dalam penyampaian penjelasan APBD 2022 dalam rapat Paripurna di DPRD Kota Sukabumi. “proses penyusunan APBD masih dihadapkan pada proses pencegahan dan penanggulangan Covid 19.

Bacaan Lainnya

Dalam penyusunan APBD 2022 perencanaan dokumen RKPD dan KUA PPAS masih fokus pada penanganan Covid,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Fahmi mengatakan, dalam Inmebdagri Nomor 57 tahun 2021 menunjuknan Kora Sukabumi masuk PPKM level 2. Hal ini bukti keseriusan bersama dalam penanganan Covid yakni 3T testing treking dan treament.

Akan tetapi harus tetap waspada dan tidak lengah dalam menerapkan prokes karena pandemi belum berakhir kemungkinan gelombang ketiga.

“Pada 2022 awal pemulihan ekonomi bagi pencapaian tujuan dan target pembangunan di Sukabumi. Hal ini ditandai dengan diberlalukannya prioritas pembangunan sesuai Perda No 1 tahun 2021 tentang perubahan RPJMD 2018-2023,” jelasnya.

Khususnya dalam peningkatan SDM berkualitas, pelayanan publik inovatif berbasis teknologi informasi, pelayanan dasar untuk kesejahteraan masyarakat, dukungan infrastruktur untuk pembangunan, dan pengembangan ekonomi berkelanjutan.

“Keyakinan dengan sinergi dan kerjasama yang baik akan menetapkan APBD tepat waktu sesuai UU agar proses pelayanaan kepada masyarakat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Dalam rapat paripurna ini juga membahas Persetujuan Penetapan Terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang Pencabutan Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPT RSUD Al Mulk Kota Sukabumi.

“Rumah sakit merupakan layanan publik yang penting sebagai sarana layanan kesehatan masyarakat, “ujarnya.

Di mana ada tiga hal yang dilakukan yakni meningkatkan kinerja pelayanan, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat bagi masyarakat.

Pencabutan perda akan disertai dengan perwal tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Almulk yang mengatur pelayanan baru yang belum diatur dalam perda.

Hal ini mengacu pada Permenkes Nomor 85 tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *