SUKABUMI – Masih minimnya disiplin kerja di tatanan pemerintahan Kota Sukabumi, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan awal Januari 2024.
Hal itu menyusul, ditemukannya salah satu dinas yang hanya dihadiri beberapa pegawai di jam masuk kerja.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor : KP.03.05/08/IV/4/BKPSDM/2024 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi tertanggal 4 Januari 2024.
“Semua harus tertib dan kita mengingatkan dulu selama ini terlupakan. Ada yang beralasan tugas ke lapangan akan tetapi harus konsekuen absen dan jadi perhatian bagi yang lain.
Saat ini belum ada sanksi karena yang penting ada perubahan dan diingatkan secara lisan,” tegas Kusmana disela-sela pembinaan kepegawaian di lingkup Disdik Kota Sukabumi, Senin (15/1).
Diterangkan dia, untuk tahapan sanksi kepada PNS ada beberapa mulai teguran lisan satu, dua dan tertulis satu, dua dan tiga. Targetnya saat ini harus berubah dengan ada kunjungan dan kalau sudah berubah tidak perlu ada sanksi.
Intinya kata Kusmana, ia mengingatkan kembali kepada PNS aturan terkait disiplin dan langkah inovatif yang dilakukan serta netralitas ASN dalam menghadapi pemilu. Dalam momen itu juga disampaikan pengalaman ia menjadi PNS selama 30 tahun.
“Pengalaman yang saya lakukan bisa dijadikan contoh meningkatan karir mereka,” ungkap Kusmana. Di antaranya pengalaman pribadi mulai dari CPNS, pengelola anggaran, kepala seksi, kepala bidang hingga kadis dan asisten serta Pj wali kota melalui langkah disiplin sebagai PNS.
Menurut Kusmana, yang terpenting fokus kerja dan rajin yang membuat kebahagiaan tersendiri kalau betul-betul berorientasi pelayanan kepada masyarakat.
Meskipun kini tantangan cukup berat dan tinggal komunikasi. Namun lanjut Kusmana, sepanjang melaksanakan aturan misalnya pengadaan barang dan jasa maka akan lancar.
Sehingga harus ada komitmen menjaga aturan yang ada. “Alhamdulillah, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan gerak cepat menyikapi surat edaran Pj Wali Kota terkait disiplin PNS,” akunya.
Selain itu, upaya ini merupakan hasil dari rapat pimpinan (Rapim) yang kemarin dilaksanakan pada Jumat (12/1/2024) lalu. Hal ini langsung ditindaklanjuti dengan pertemuan pada Senin di kantor Disdik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat mengatakan, kegiatan pembinaan kepegawaian ini menyikapi dan mengimplementasikan SE Pj Wali Kota terkait disiplin PNS terutama menaati jam kerja.
” Ini juga dibahas di rapim, di mana salah satunya membahas kedisiplinan pegawai dengan beberapa contoh. Kami ingin, Disdik jadi SKPD yang baik dalam menaati disiplin pegawai. Khususnya dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (why)