Perkuat Retribusi, BPKPD Kota Sukabumi Didorong Terapkan Digitalisasi

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi Saat memberikan sambutam dalam Kegiatan FPD Dinas BPKPD, di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Selasa (14/2).

CIKOLE – Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Sukabumi mengalami kenaikan sangat signifikan, namun disisi lain retribusi mengalami penurunan.

Untuk itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk melakukan invosi baru, salah satunya menerapkan sistemdigitalisai.

Bacaan Lainnya

“Saya menekankan bagaimana BPKPD Kota Sukabumi melakukan prosres inoviasi.

Salah satunya dengan elektronifikasi atau digitalisai, untuk pemetaan potensi dan mengendalikan keungan. Karena hal itu, kita perlu melakukan optimalisasi dari berbagai potensi yang tersebar, ujar Fahmi disela-sela kegiatan Forum Perangkat Daerah (FPD) BPKPD Kota Sukabumi tahun 2023 untuk perencanaan tahun 2024, di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Selasa (14/2).

Fahmi mengakuipendapatan pajak daerah dari dua tahun ini, mengalami kenaikan sangat siginfiikan, namun dari sisi retribusi terjadi penurunan.

“Kita berharap, dari potensi pajak dan retribusinya di tahun 2024 lebih meningkat, dengan inovasi yang dilakukan oleh BPKPD,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian Pajak Daerah pada BPKPD Kota Sukabumi, Martha Galuh Budianti menambahkan, penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Sukabumi tahun 2020 sebesar 50 Milyar terdapat peningkatan sebesar 32,91 persen terhadap realisasi penerimaan tahun 2022 yang mencapai 67,55 Milyar.

“Tentunya ini, merupakan peningkatan yang signifikan. mengingat digitalisasi pajak daerah telah dilaksanakan. Dampak dari upaya intensifikasi dan inovasi dalam pengoptimalisasian pajak daerah, berhasil dilaksanakan salah satunya juga penguatan dalam regulasi dan pengembangan aplikasi skrining pajak daerah, serta upaya digitalisasi lainnya,” bebernya.

Dia mejelaskan, kemudian retribusi di Kota Sukabumi terdiri dari tiga jenis, retribusi yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Adapun pengelolaannya, oleh sembilan SKPD diantaranya DLH, Dinas Kesehatan, DPUTR, DPMPTSP, DKP3, Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Industri dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan BPKPD.

Selain itu Realisasi penerimaan retribusi daerah tahun 2020 sebesar 7 Milyar, dan capaian retribusi daerah tahun 2022 sebesar 6 Milyar.

“Seharusnya retribusi itu meningkat, seiring dengan fasilitas yang telah disediakan, oleh pemerintah daerah. Namun menjadi kendala dalam pengelolaan retribusi, salah satunya belum dilaksanakan secara digital,” jelasnya.

Lanjutnya, karena ada hubungannya antara digitalisasi dengan optimaliasasi pemerintah daerah, bisa memetakan potensi, mengembangkan inovasi hingga mengendalikan penerimaan retribusi di lapangan. Salah satu upaya untuk menuju digitalisasi adalah dengan menerapkan sistem pembayaran elektronifikasi.

“Jadi sesuai dengan peta jalan, implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, bahwasanya Kota Sukabumi sudah harus menerapkan pembayaran cashless di setiap sektor.

Dan ke depannya, proses digitalisasi dapat dengan mudah dilaksanakan sehingga peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi juga dapat optimal,” pungkasnya. (Cr4/t)

Pos terkait