Penyerapan Anggaran 2020 SKPD Kota Sukabumi diatas 93 persen

Pansus LKPJ sedang melakukan Pembahasan dengan SKPD di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (27/4).

SUKABUMI — Tingkat penyerapan APBD Kota Sukabumi tahun 2020 terbilang baik. Hal ini berdasarkan evaluasi DPRD Kota Sukabumi, belum lama ini. Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) WaliKota Sukabumi, Danny Ramdhani mengatakan, hasil evaluasi terhadap satuan kerja perangkat daerah(SKPD), tingkat penyerapan anggaran mencapai 93 persen.

“Setelah dievaluasi, penyerapan anggaran rata-rata diatas 93 persen,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Danny, masukan yang harus diketahui oleh Pansus LKPJ Walikota Sukabumi antara lain penyerapan anggaran.

Meski ada kebijakan refocusing anggaran, namun penyerapan cukup tinggi. Setelah anggaran refocusing dilaksanakan, penyerapan anggaran mencapai 93 sampai 94 persen disetiap dinas. “Suatu dinas itu dianggap baik apabila penyerapan anggarannya di atas 92 persen. Paradigmanya, semakin banyak sisa anggaran maka kinerja SKPD dianggap semakin kurang baik,” katanya.

Berdasarkan masukan yang diterima pansus, SKPD membutuhkan lebih banyak anggaran dari yang tersedia. Hal ini lantaran semakin tingginya kebutuhan SKPD.

“Memang, dengan adanya refocusing dan covid, banyak dinas yang kegiatannya hilang sedangkan kebutuhan di lapangan sangat banyak,” ungkap legislator asal Fraksi PKS tersebut.

Diakui Danny pembahasan LKPJ dengan SKPD masih terus berlangsung. Sesuai jadwal, pansus bekerja mulai Selasa,( 20/4) sampai Rabu,(28/4). Inti dari pembahasan adalah kinerja dan penyerapan anggaran SKPD. “Rabu, pansus membahasan pembulatan hasil pansus yang akan disampaikan kepada walikota pada paripurna yang dilaksanakan 3 Mei,” ujarnya.

Danny optimis pansus bisa menyelesaikan tugas sampai waktu yang ditentukan. Sebab, SKPD yang belum memberikan masukan atau penjalasan tinggal beberapa lagi. “Terkait SKPD yang belum bisa hadir akan dijadwalkan kembali, diganti hari dan waktunya,” ujarnya.

Dia mengatakan, LKPJ ini berbeda dengan pembahasan lainnya yang wajib ditindaklanjuti dengan perda. LKPJ wali kota hanya melahirkan rekomendasi DPRD setelah mendengarkan semua masukan dari SKPD. “Berbeda dengan masa-masa sebelumnya pansus DPRD bisa menolak atau menyetujui LKPJ wali kota, saat ini hanya mengevaluasi dan memberikan masukan dan saran. Sekarang, posisi DPRD dengan wali kota itu sejajar dan mitra,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *