Itu menjadi barometer kesadaran masyarakat dalam mengkonsumsi rokok legal sehingga ada peningkatan. “Sebab itu, kami juga terus melakukan sosialisasi dan meminta pada perokok untuk mengkonsumsi yang legal jangan yang ilegal,” imbuhnya.
Sementara, alokasi dana tersebut digunakan untuk pengembangan tembakau yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat petani tembakau dan pelaku usaha tembakau serta usaha kecil menengah (UKM), menata kehidupan sosial petani tembakau dan penanganan penyakit yang diakibatkan rokok atau asap rokok.
“Seperti menyediakan alat dan lab untuk pemeriksaan kesejatan paru-patu,” tuturnya.
Dijelaskannya, adapun sarana ingin dicapai semisal terbangunnya kembali kemampuan ekonomi masyarakat petani tembakau dan tertanganinya penyakit pada masyarakat yang diakibatkan mengkonsumsi rokok, tembakau atau asap rokok. “DBHCHT pembagiannya dirumuskan langsung oleh pemerintah pusat untuk pemerataan anggaran,” paparnya.(C16/d)