Kartu prakerja sendiri adalah kartu virtual yang diberikan kepada seluruh warga Negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun yang dalam katagori sedang mencari kerja, korban PHK dan pelaku usaha kecil menengah yang terkena dampak covid 19.
“Semula kartu prakerja itu bisa digunakan oleh yang berstasus pegawai yang akan meningkatkan kompetensi diri, namun dalam kondisi wabah covid 19 diprioritaskan kepada korban PHK dan pelaku usaha kecil menengah yang usaha tutup karena covid 19,” tambah dia.
Proses pendaftaran, test dan pengumuman dilakukan secara online. Kewenangan kelulusan penerima kartu prakerja merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Manajemen Pelaksana yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pemerintah pusat berkerjasama dengan masketplace swasta penyedia pelatihan online diantaranya, pijar mahir, bukalapak, skill academy, tokopedia, pintaria, sekolahmu dan mau belajar apa dan platform milik pemerintah yaitu kemenaker.
” Yang membanggakan lagi bagi Kota Sukabumi yaitu LPK. International Professional Institute (IPI) menjadi lembaga satu-satunya di Kota Sukabumi sebagai sub mitra penyelenggara pelatihan pra kerja di bawah platform pijar mahir,” pungkasnya. (bal)






