Pemkot Sukabumi Optimalkan Potensi Pajak Mamin

BPKD Kota Sukabumi
BPKD Kota Sukabumi saat melakukan rapat koordinasi belum lama ini.

PEMKOT SUKABUMI – Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak terus digenjot oleh Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Kali ini BPKD akan mengoptimalkan penarikan pajak melalui sektor makan dan minum atau katering di setiap Satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Bacaan Lainnya

” Pajak mamin tersebut setidaknya akan meningkatkan Pendapatan ASli daerah juga,” ujar Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak BPKD Kota Sukabumi Rachman Gania kepada Radar Sukabumi, Selasa (18/2).

Sebagai langkah awal kata Rakman pihaknya menerapkan pajak tersebut untuk dikalangan SKPD terlebih dahulu. Nantinya kedepan akan dikenakan kepada setiap pelaku usaha yang menggunakan jasa catering. “Tapi, yang bisa dikenakan pajak itu, bersumber dari dana APBD dan APBN,” ujarnya.

Diakui Rahman dari sektor pajak mamin, potensinya cukup besar. Sebagai contoh, RSUD Syamsudin SH (RS. Bunut) Anggaran Maminnya itu mencapai Rp 6 miliar kalau misalkan 10 persennya untuk pajak berarti bisa masuk ke KAS Daerah sekitar 600 juta.

” Cukup besar potensi pajak maminnya, apalagi setiap SKPD pasti ada pengadaan Mamin. Kalau kita optimalkan pendapatannya pun semakin besar,” katanya.

Sebenarnya lanjut Rakhman, sejak tahun 2017 rencana untuk menggali pajak dari sektor Mamin atau katering itu sudah dikibarkan. Hanya saja baru dijalankan di tahun 2018 dan 2019. Di kedua tahun itu belum semunya bisa ke tarik.

Sebab, dalam aturan yang ada, pajak katering bisa dipungut jika besaranya diatas Rp1 juta. “Mudah-mudahan di tahun 2020 ini semuanya bisa dioptimalkan,”tuturnya.

Selain pajak mamin atau katering yang saat ini tengah digenjot untuk peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD), pihaknya juga terus menerapakan mesin tapping box yang saat ini sudah terpasang sekitar 11 mesin pencatat transaski tersebut. Dan rencanaya di tahun ini ada sekitar 75 tapping box yang akan dipasang di tahun ini.

” Tapping box itu merupakan sebuah alat monitoring transaksi usaha secara online yang dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha. Jadi bisa terlihat jumlah transakinya, “tambahnya.

Tapping box juga salah satu satu bentuk untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, sekaligus untuk menghindari adanya tingkat kebocoran dalam segi pajak.

Nantinya jelas Rakhman, sistem tersebut akan dipasang di mesin kasir yang terkoneksi dengan admin di BPKD Kota Sukabumi. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *