Pemkot Sukabumi Dorong Pendidikan Inklusi

Pencanangan pendidikan sekolah inklusi oleh Walikota Sukabumi Achmad Fahmi di Dinas P dan K Kota Sukabumi, Senin (23/12).

SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mendorong adanya pendidikan inklusi di wilayahnya, salah satunya dengan dicanangkannya pendidikan sekolah inklusi oleh Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi.

“Pencanangkan pendidikan inklusi ini sebagai program yang menggabungkan pelajar dari sekolah reguler dengan anak berkebutuhan khusus (ABK) sebagai bentuk perhatian pemerintah agar semua warga mendapatkan layanan pendidikan termasuk ABK,” kata Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada Radar Sukabumi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Sukabumi, Senin (23/12).

Bacaan Lainnya

Menurutnya pencanangan pendidikan inklusi ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 mengamanatkan bahwa pendidikan hak seluruh warga negara, dan semuanya berkesempatan mendapatkan layanan pendidikan.

Selain itu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang 23 Tahun 2002 yang diubah dengam UU Nomor 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak yang menyatakan anak-anak warga Sukabumi semua memiliki hak layanan pendidikan.

Dari tiga dasar hukum itu terang Fahmi, pemerintah harus memberikan peran dan perhatian untuk dunia pendidikan khususnya warga yang mengalami kebutuhan khusus.

“Sehingga hadirlah sekolah inklusi yang berupaya mengintegrasikan kurikulum untuk anak tidak dengan berkebutuhan khusus (ATBK) dengan anak berkebutuhan khusus,” ujarnya.

Sehingga masih kata Fahmi, ABK merasa tidak diasingkan dalam dunia pendidikan. Mengingat ABK juga memiliki kemampuan yang sama dalam bidang pendidikan bila diperhatikan dengan baik contohnya ada yang kuliah hingga di ITB.

”Menjadi tugas bersama mewujudkan lembaga pendidkan di Sukabumi sekolah inklusi,” katanya.

Ada enam tipe yang dapat diwujudkan dalam pendidikan inklusi. Pertama tipe reguler, di mana ABK dimasukkan ke dalam kelas yang sama berbaur dengan ATBK belajar yang sama. Kedua tipe kelas cluster (ABK dan ATBK dalam satu kelas, tapi dikelompokkan antara mereka).

“Mereka didampingi guru kelas yang mendampingi,” paparnya.

Ketiga sistem full of yakni kelas digabungkan antara ATBK dan ABK. Nantinya mereka ditarik ke kelas tertentu. Tipe empat, pembelajaran gabungan atau kombinasi kluster dan full of dalam pembelajaran inklusi. Kelima, kelas khusus, sekolah ada ruangan khusus semua ABK masuk tapi dalam kesempatan digabung dengan ATBK sehingga proses interaksi tetap terjadi. Terakhir tipe khusus penuh, ruang kelas khusus untuk ABK dengan bimbingan guru memiliki spesialis tertentu.

”Mari kita pilih dari enam tipe itu sebagai komitmen ABK mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri,” ajaknya.

Intinya semangat kolaborasi dalam pencanangan pendidkan inklusi dan anggota DPR RI bisa mendukungnya.

“Ini Sukabumi kita, bukan Sukabumi kalian, mereka atau kamu. Maknanya kita yang harus bertanggungjawab membangun dan membenahi ada yang tidak baik di Sukabumi,” paparnya

Sehingga pencanangan kota Sukabumi sebagai kota inklusi harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari mendukung pendidikan inklusi dan apresiasi kepada Pemkot Sukabumi yang mencanangkannya. (wdy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *