Pembangunan Pasar Pelita, Progres Penataan Kota Sukabumi

pasar pelita
Sejumlah pekerja saat melakukan proses pembangunan pasar pelita

SUKABUMI – Rampungnya pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi menjadi harapan bersama dalam mendorong penataan kota yang lebih baik dan dirasakan manfaatnya oleh warga. Tentunya setiap progres pembangunannya pun menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Sukabumi.

“Sebagaimana yang telah diketahui bersama, Pasar Pelita dalam proses pembangunannya tidak berjalan sesuai dengan harapan terutama kaitannya dengan waktu,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, Rabu (18/8).

Bacaan Lainnya

Diterangkannya, banyak tantangan juga hambatan dari pihak perusahaan yang terpilih (PT Fortunindo Artha Perkasa/FAP) untuk membangun gedung pasar dengan skema BOT (build-operate-transfer). Dimana pihak perusahaan terpilih tersebut membiayai sepenuhnya pembangunan pasar melalui investasi.

Dalam skema kerjasama ini terang Fahmi, bentuk pendanaan proyek saat suatu entitas swasta menerima konsesi dari entitas lain (umumnya entitas sektor publik-red) untuk mendanai, merancang, membangun, dan mengoperasikan suatu fasilitas yang dinyatakan dalam kontrak konsesi.

Model tersebut memungkinkan penerima konsesi mendapatkan kembali investasi serta biaya operasi dan pemeliharaan yang dikeluarkan untuk suatu proyek.

Intinya lanjut Fahmi, proyek yang didanai dengan skema ini akan diserahkan kepada pemerintah pada akhir masa konsesi. Dimana dalam perjanjian kerjasamanya, Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT FAP sama-sama memiliki tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan demi terwujudnya cita-cita bersama.

“Yakni tersedianya fasilitas layak dengan bentuk bangunan gedung yang bisa mengakomodir pedagang eks Pasar Pelita juga para pedagang yang berada di sekitarnya, “kata Fahmi. Terlebih, pada 30 Juli 2021 lalu adalah batas waktu masa perjanjian pembangunan berdasarkan MOU.

Fahmi mengaku, banyak pihak yang menyayangkan atas keterlambatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak PT FAP. Proses progres pembangunan kemudian ditaksir oleh dinas juga manajemen konstruksi pada pada saat itu mencapai kurang lebih 96,65 persen.

Setelah berkonsultasi dengan para ahli di bidang hukum, unsur Forkopimda dan pihak lainnya kata Fahmi, maka diambil keputusan oleh pemerintah daerah dengan sangat mempertimbangkan asas manfaat dan mudharatnya.

Kebijakan tersebut yaitu dengan memberikan kesempatan kepada PT FAP untuk segera menyelesaikan sisa perkerjaan konstruksi (yang tersisa sekitar 1,82 persen-red) sampai tanggal 10 September 2021 sedangkan kegiatan non konstruksi sekitar 1,53 persen berupa masa operasional gedung, pelaksanaan serah terima dan masa akhir operasional gedung dibatasi sampai masa pengelolaan selesai.

Dengan catatan khusus terutama dalam hal percepatan pembangunan dan kompensasi kepada pedagang. “Tentu hal ini disepakati dengan melengkapi secara administrasi dan secara hukum tidak ada sesuatu yang menyebabkan terjadinya perkeliruan, “terang Fahmi.

Upaya itu diambil mengingat jika dalam kerjasama ini pihak pemerintah dengan PT FAP terjadi putus kontrak, maka akan menyababkan keterlambatan pembangunan yang memakan waktu lebih banyak lagi serta ketidakpastian penyelesaiannya.

Kondisi ini lanjut dia akan menyebabkan penataan kawasan perdagangan di area pasar akan sulit dilaksanakan. Apalagi, semua pihak menyadari dengan segera terbangunnya gedung Pasar Pelita, bukan hanya para pedagang yang bisa mendapatkan fasilitas ruang niaga yang baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *