Kota Sukabumi Zona Hijau, Pelanggaran Masih Subur 

Petugas gabungan saat melakukan patroli gabungan terkait protokol kesehatan.

RADARSUKABUMI.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi masih banyak menemukan pelanggaran protokol kesehatan di Kota Sukabumi pasca di tetapkan sebagai zona hijau.

Padahal, Zona hijau bukan berarti telah aman dan terbebas dari Covid-19.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi mengungkapkan, selama melakukan patroli rutin, Satpol PP Kota Sukabumi masih kerap menemukan pelanggaran protokol kesehatan.

Mulai dari, kerumunan komunitas kendaraan, cafe, tempat hiburan, minimarket dan lainnya.

“Kami melakukan patroli rutin setiap hari, yang bagi kedalam tiga shif. Mulai dari pagi, siang dan malam hari.

Memang, masih ada pelanggaran protokol kesehatan,” jelasnya saat dihubungi Radar Sukabumi, Senin (6/7).

Zona hijau bukan berarti kota kita telah aman dan terbebas dari covid 19, sehingga warga bisa beraktivitas sebebasnya, karena sampai saat ini vaksin spesifik belum ditemukan.

Menurut Yadi, zona hijau sifatnya evaluatif, bergantung padaperkembangan setiap saat. Dan ini sangat tergantung dari kedisiplinan warga.

Pihaknya meminta, jangan sampai, euforia menyebabkan kota tercinta harus mengalami sama-smaa sulit kembali.

“Zona hijau bukan berarti telah aman dan terbebas dari Covid-19, kunci keberhasilan ada pada masyarakat yang harus memperhatikan protokol kesehatan dalam aktivitasnya,” imbaunya.

Maka dari itu, Yadi mengajak para pengusaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan, khususnya terkait jam buka tutup toko usaha dan batas maksimun pengunjung yang diperbolehkan yaitu 50 persen dari kapasitas.

“Warga agar tidak perlu keluar jika memang tidak sangat mendesak, berdiam di rumah bersama keluarga, jauh lebih baik.

Selain itu, untuk tetap berupaya menghindari kerumunan di berbagai tempat. Termasuk, pula teman-teman komunitas yang kerap melakukan nongkromg,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *