Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi Bubuhi Fakta Integritas Menuju WBK dan WBBM

Kantot ATR BPN Kota Sukabumi
Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi, Yus Sudarso melakukan penandatangan piagam pencanangan zona integritas di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kamis (17/2). Foto: ikbal/radarsukabumi

CIKOLE– Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Sukabumi mencanangkan pembangunan zona Integritas eksternal menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan tersebut dihadiri Wakil Walikota Sukabumi, Andri Hamami dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda) dan pihak swasta.

Bacaan Lainnya

Pencanangan diawali dengan ikrar para pegawai Kantor Pertanahan Kota Sukabumi. Selain itu dilakukan penandatanganan piagam pencanangan zona integritas oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota sukabumi, Yus Sudarso, Wakil Walikota, Andri Hamami , Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, perwakilan Komandan Kodim 0607, Perwakilan Kapolres Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

” Ini adalah sebuah target bagi pelayanan publik kedepannya. Tidak hanya ATR/BPN tapi, harus dicanangkan juga oleh seluruh instansi,”ujar Wakil Walikota Sukabumi, Andri Hamami usai menghadiri acara tersebut, Kamis (17/2).

Pemkot Sukabumi selalu mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang didasarkan pada asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesional, dan asas akuntabilitas.

“Zona integritas ini harus didukung sepenuhnya, bukan hanya formalitas atau seremonial saja, tetapi harus di dilaksanakan dengan hati,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi, Yus Sudarso, mengatakan, zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi Pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Untuk mewujudkan ini tentunya perlu waktu, komitmen, juga merubah mental dan mindset pegawai,”katanya.

Yus melanjutkan, dalam mewujudkan zona integritas di lingkungan ATR/BPN Kota Sukabumi tentunya tidak bisa dilakukan sendirian tapi, perlu adanya dukungan dari berbagai pihak lainnya seperti Pemkot Kepolisian, Kejaksaan, ORI, media massa dan lainnya.

Khususnya pengguna layanan untuk memberikan masukan terhadap pelayanan yang diberikan Kantor Pertanahan.

“Ini suatu keharusan, kita sudah lama mencanangkannya dan baru sekarang terealisasikan,”jelasnya.

Yus menambahkan, dalam pelayanan sebetulnya ATR/BPN sudah memiliki lima aplikasi pelayanan yang dapat membatasi kontak antara petugas dengan masyarakat. Sehingga, dapat meminimalisir kemungkinan hal-hal yang tidak diharapkan.

” Ada tahapan-tahapan menuju WBK dan WBBM yang dilaksanakan di kantor dengan tugas dilaksanakan oleh 6 Pokja. ZI, Setelah siap, kami dinilai oleh Tim Penilai Kanwil, Tim Penilai Kementerian , yang kemudian diusulkan untuk dinilai Tim MenPAN,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *