Istilah ODP, PDP dan OTG Covid-19 Dihilangkan

RADARSUKABUMI.com – Istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang dihilangkan dalam Covid-19 dihilangkan. Hal ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 247 tentang revisi keempat dari pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, dr Wahyu Handriana. Menurutnya, istilah ODP, PDP dan juga OTG tidak dipakai lagi dalam proses pendataan kasus corona ke depan karena telah diganti istilahnya.

Bacaan Lainnya

“Kemenkes membuat istilah dan definisi baru dari sejumlah kategori orang-orang yang terindikasi dan atau sudah terpapar corona, seperti kasus suspect, kasus probable, dan kasus konfirmasi (positif),” jelasnya saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin (15/7).

Khusus untuk kasus suspect, pemerintah membagi ke dalam 3 kriteria. Pertama adalah kasus infeksi saluran pernapasan akut. Di mana saat diidentifikasi dari riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, diketahui asal tempat tinggalnya berada di daerah yang sudah terjadi local tansmision atau penularan lokal.

“Begitupun dengan kriteria kedua, yang didefinisikan sebagai orang yang dalam 14 hari terkahir pernah kontak dengan kasus tekonfirmasi positif, atau kontak dengan kasus probable,” terangnya.

Untuk kriteria ketiga adalah orang yang memiliki penyakit saluran pernapasan berat dan harus dibawa di rumah sakit. Namun tidak diketahui penyebab spesifik penyakitnya adalah bukan Covid-19.

Artinya ada kecurigaan Covid dengan memasukkan ke kelompok suspect.

“Maka dari itu, istilah ODP dan PDP yang secara definisi adalah orang-orang yang diduga positif corona, untuk ke depannya akan disebut sebagai kasus suspect,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *