Dishub Kota Sukabumi Himbau Marka Hijau Bukan Untuk Parkir

Jalur Sepeda Kota Sukabumi
Sebuah kendaraan saat terparkir di atas zona sepeda.

CIKOLE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, menanggapi soal pengguna zona sepeda atau marka hijau yang dijadikan tempat parkir.

Diketahui, marka hijau yang ada di Kota Sukabumi terdapat empat titik di ruas jalan, diantaranya di Jalan Masjid, Jalan Veteran, Jalan Suryakencana, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dishub Kota Sukabumi, Imran Wardhani, mengatakan marka hijau itu dibuat oleh Dishub Kota Sukabumi yang diperuntukkan bagi jalur pesepeda. Kendati demikian, ada beberapa lokasi digunakan sebagai tempat parkir.

“Jadi marka hijau itu, peruntukannya bagi pesepeda bukan untuk parkir, karena memang jalur sepeda itu tempat yang tidak boleh di pakai parkir, seperti yang di depan polres,” ujar Imran, kepada wartawan, Senin (8/5).

BACA JUGA: Dishub Kota Sukabumi Berhasil Diperbaiki 30 PJU Rusak

Dia menjelaskan, ruas Jalan Perintis Kemerdekaan itu milik Pemerintah (Pemkot) Sukabumi, maka dari itu pengelolaan parkir seharusnya dikelola oleh Dishub.

Namun, pihaknya mengaku hanya mengelola parkir dari mulai bubur ayam bunut, tepatnya di depan Lapang Merdeka sampai kantor Polres Sukabumi Kota.

“Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan itu kan milik Pemkot, dan seharusnya parkir itu dikelola oleh Dishub. Tapi saat ini pengelolaan parkir di depan Mapolres Sukabumi Kota dan kejari bukan dari kita, tapi oleh pihak lain,” cetusnya.

Dia mengimbau, kepada masyarakat maupun pengemudi kendaraan agar memarkirkan kendaraannya, ditempat-tempat yang telah ditentukan.

“Kendaraan yang parkir di marka hijau itu tidak boleh, termasuk juga pedestrian atau trotoar yang tidak boleh digunakan untuk parkir, karena itu untuk pejalan kaki,” ungkapnya.

Lanjutnya, Dishub sendiri mengelola parkir di 38 titik ruas jalan, yang status jalannya milik Pemkot Sukabumi. Sedangkan untuk di ruas jalan nasional maupun provinsi, itu tidak di kelola oleh Dishub Kota Sukabumi.

“Ada 38 titik itu yang kita kelola, yang status jalan milik Pemkot. Sedangkan untuk yang status jalannya nasional maupun provinsi, itu tidak dikelola oleh kita, dan untuk masalah uang parkirnya ke mana, kita juga tidak tahu,” pungkasnya. (Cr4/t)

Pos terkait