Corona Mengganggu Target Retribusi KIR di Kota Sukabumi, Ini Buktinya

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menyebutkan retribusi KIR kendaraan terhitung dari Januari hingga Juli tahun ini mencapai Rp 479.215.000. Adapun, target yang ditetapkan pada 2020 sebesar Rp 711.000.000.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Sukabumi, Jumyati mengatakan, target retribusi pada tahun ini menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni mencapai Rp731.450.000 sedangkan pencapaiannya hingga akhir tahun sebesar Rp901.145.000.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah pada 2019 lalu, pencapaian retribusi KIR kendaraan bisa melampaui target yang ditetapkan hingga kelebihannya mencapai Rp169.695.000. Untuk tahun ini, karena ada pandemi Covid-19 sehingga ada pengurangan sedikit target,” kata Jumyati kepada Radar Sukabumi, Selasa (21/7)

Kendati demikian, lanjut Jumyati, Dishub Kota Sukabumi akan berupaya maksimal untuk pencapaian target retribusi KIR kendaraan pada tahun ini. “Kami optimis tahun inipun pencapaian retribusi ini bisa melebihi target yang sudah ditetapkan. Karena, sampai Juli saja pencapaiannya sudah Rp479.215.000 sehingga sisa targetnya tinggal Rp 232.235.000,” ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini kesadaran masyarakat di Kota Sukabumi dalam menunaikan kewajibannya melakukan uji KIR kendaraan sudah meningkat. Terbukti, setiap tahunnya penghasilan retribusi KIR kendaraan selalu melebihi target.

“Karena pencapaian retribusi KIR kendaraan ini menjadi salah satu bentuk tolak ukur meningkatnya kesadaran masyarakat Kota Sukabumi. Namun, meski demikian kami juga tidak henti berupaya melakukan sosialisasi tentang pentingnya uji KIR,” paparnya.

Uji KIR kendaraan ini, sambung Jumyanti, sangat penting dilakukan sebagai salah satu bentum antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Karena itu, setiap kendaraan baik angkutan umum maupun barang perlu dilakukan uji KIR untuk menekan kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.

Guna mempermudah masyarakat melakukan uji KIR kendaraan, Dishub terus berupaya melunjurkan inovasi baru salah satunya sistem pembayaran Kir melalui aplikasi MPOS -QRIS sehingga pembayaran wajib uji bisa dilakukan melalui Gopay, Bank BJB, Digi, Shopee, dan bentuk transaksi lainnya. Pemilik kendaraan cukup menunjukkan barcode untuk mendapatkan pelayanan uji Kir.

“Tujuannya untuk mempermudah cara pembayaran dan lebih transparan serta mencegah terjadinya pungutan liar,” terangnya.

Pada dasarnya, mekanisme pembayaran Kir itu sama, hanya melalui aplikasi menjadi lebih mudah dan cepat. Sebelumnya MPOS telah disosialisasikan kepada para wajib uji. “Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pelayanan KIR,” pungkasnya. (bam/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *