BPKPD Kota Sukabumi Luncurkan Aplikasi Sipaten

Kantor BPKPD Kota Sukabumi
Kantor BPKPD Kota Sukabumi

CIKOLE– Upaya untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari pajak air tanah, Badan Pengelolan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi meluncurkan aplikasi Sipajak Air Tanah Online (Sipaten).

Inovasi tersebut, betujuan guna membantu proses pencatatan meter air di Wajib Pajak (WP) air tanah.

Bacaan Lainnya

Munculnya aplikasi tersebut, seiring dengan himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keseriusan pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak air tanah.

“Selain menggali potensi pajak, juga sebagai mempermudah untuk mencatat meteran air tanah dari wp. Dimana, yang awalnya harus dilakukan oleh petugas kesetiap wp, kini dengan aplikasi tersebut wp cukup memoto meteran airnya yang kemudian di upload ke Sipaten, sehingga nanti akan muncul nilai pajak yang harus dibayar dari pemanfaatan air tanah,” ucap Kabid pendpatan dan Pentapan Pajak pada BPKP Kota Sukabumi, Rachman Gania kepada Radar Sukabumi, Rabu (7/12).

Namun disisi lain lanjut Rachman, saat ini ada 80 WP air tanah di Kota Sukabumi. Dari jumlah tersebut, sekitar setengahnya yang masih mengurusi perpanjangan izin usaha pemanfaatan air tanah untuk berusaha tersebut.”Makanya kami terus mendorong agar pengusaha secepatnya memproses perpanjangan izinnya,” sambungnya.

Rachman mengungkapkan, perizinan berusaha terkait pengusaha pemanfaatan air tanah, sebetulnya yang lebih diperhatikan itu masalah konservasi airnya. Sedangkan keterlibatan atau yang berhubungan dengan air tanah itu, bagi pengusaha masalah perizinan dalam hal ini Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, untuk teknisnya ada di Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang langsung berkoordinasi dengan pihak kementrain ESDM. Bagi Kota dan Kabupaten Sukabumi, untuk mendapatkan izin tersebut, harus mendapatkan rekomendasai dari ESDM. Namun untuk di Jawa Barat, saat ini ada sekitar 7 kantor cabang dinas ESDM.

Tapi, mengenai proses mengurus perizinan hanya dua yang diaktifkan. Yakni, cabang dinas Cianjur dan Tasikmalaya.

“Untuk wilayah Sukabumi, bisa mengajukan ke cabang dinas ESDM Cianjur. Makanya, kenapa KPK fokus kepada air tanah, karena dalam air tanah itu, selain untuk menjaga konservasi air ketika digunakan untuk usaha, bisa digali juga potensi pajaknya,” ungkapnya.

Menurut Rachman, salah satu syarat dalam pengurusan izin tersebut, salah satunya wp wajib menyediakan meteran air sendiri. Hal itu juga untuk membantu penghitungan pengunaan air. Kalau untuk pajak, tentunya otomatis mengukur besaran pajak nya.

“Syarat utam dalam mengurus izin, setiap wp harus menyediakan meteran air sendiri. Karena dalam perjalanannya nanti, akan dilakukan pengontrolan oleh ESDM yang akan mencatat, menganalisa, serta memproyeksi kondisi air di wilayah tersebut. kalau BPKPD, hanya mencatat untuk menghitung besaran pajak yang harus dikenakan,” tuturnya.

Berkaitan dengan target, Rachman menungkapkan, di Kota Sukabumi sendiri target perolehan pajak air tanah masih rendah jika dibandingkan dengan daerah lainya. Dimana, kata Rachman, pendapatan pajak air tanah di tahun 2022 tidak lebih dari Rp500 juta per tahun.

Namun bagi daerah lainya, tergolong cukup besar, karena di wilayahnya terdapat banyak perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air tanah untuk dijadikan air kemasan.

“Tapi, terlepas dari itu, kami optimis perolehan pajak air tanah setiap tahunya akan alami peningkatan. Sehingga, di tahun depan kita tingkatkan targetnya menjadi Rp700 juta per tahunya,” tandasnya

Untuk itu, tambah Rachman, dengan inovasi aplikasi Sipaten ini, mudah-mudahan bisa terkoneksi juga dengan ESDM, sehingga pelaksanaan pelaporan Nilai Perolehan Air (NPA) yang akan ditetapkan oleh Provinsi bisa dilakukan secara host to host.

“Jadi nantinya tidak perlu berkirim email, atau via elektornik lain yang ada delay waktu. Mudah-mudahan juga Sipaten ini bisa real time,” tambahnya.

Rakhman Gania
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak pada BPKPD Kota Sukabumi, Rakhman Gania

Sedangkan, sasaran pengenaan pajak air tanah itu, diambil dari NPA, hasil dari perkalian beberapa komponen. Diantaranya, ada indek jenis sumur, pemanfaatan, kemudian zona lokasi.

“Dari kita usulkan ke Provinsi, kemudian ketika hasil itu sudah muncul baru kita tetapkan. Besaran air baku di Sukabumi untuk jenis sumur dalam sebesar Rp7.500 per kubik, dan untuk sumur dangkal dikenakan sebesar Rp5000 per kubik,”jelasnya.

Rachman mengungkapkan, untuk penetapan aplikasi ini diperkirakan pada awal tahun depan. Tapi, sebelumnya, pelaksanaan sosialisasi terus dilakukan kepada WP tentang pemanfaatan aplikasi Sipaten tersebut sambil menunggu SK Wali Kota Sukabumi yang mewajibkan seluruh wp air tanah harus menggunakan aplikasi tersebut.

“Januri kita runing aplikasi tersebut, dan untuk memperkuat sistem ini akan dibuatkan dulu SK Wali Kota nya, sehingga nantinya kedepan bisa berkelanjutan,”ujar Rachman.

Lebih lanjut, Rachman merenagkan, pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air tanah. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

“Jadi, kenapa ada pajak air tanah. Karena, air tanah tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum, air tanah juga banyak dimanfaatkan oleh para perusahaan untuk kepentingan usahanya.

Makanya, untuk membatasi penggunaan air tanah yang berlebihan terutama untuk tujuan komersil, pemerintah menetapkan pengenaan pajak air tanah,” pungkasnya. (Cr4/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *