Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Kebut Bahas Raperda P4GN

Bagian Hukum Setda kota Sukabumi
Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, pada Bagian Hukum Pemkot Sukabumi, Tri Sari Setiati saat melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah intansi terkait

CIKOLE – Bagian Hukum setda Kota Sukabumi mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Raperda tersebut juga, merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2019.

Bacaan Lainnya

“Usulan Raperda itu dari Badan Kesbangpol, yang bekerjasama dengan BNN Sukabumi,”ujar Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, pada Bagian Hukum Pemkot Sukabumi, Tri Sari Setiati kepada Radar Sukabumu. Selasa, (14/2).

Berdasarkan amanah dari Permendagri, Pemkot Sukabumi perlu menetapkan peraturan tersebut. Untuk itu, pembahasan Raperda P4GN ini baru di tahap panitia penyusunan Perda tingkat eksekutif. “Pembahasanya baru di internal eksekutif, belum sampai ke DPRD,”ucapnya.

Sementara itu, mengenai ruang lingkup Raperda P4GN itu mengenai pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, dan pendanaan.

“Artinya, mulai dari pencegahan sampai pendanaan kita akan atur seperti apa dan bagaimana dari P4GN ini,”jelasnya.

Raperda ini juga, sudah masuk didalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di 2022 untuk tahun anggaran 2023. Selain itu juga Raperda tersebut sudah disertai dengan Naskah Akademik (NA).

“Jadi, begitu selesai pembahsanya oleh Pansunperda (Panitia Penyusunan Peraturan Daerah) tingkat eksekutif, kemudian kepal daerah dalam hal ini Wali Kota Sukabumi akan mengirimkan surat draftnya ke DPRD,” jelasnya.

Tri menargetkan, pembahasan raperda tingkat eksekutif bisa selesai di akhir Februari. Apalagi, Pemkot Sukabumi dan DPRD sudah menjadwalkan pada triwulan pertama.

Dengan begitu pada Maret sudah ditetapkan satu perda. “Mudah-mudahan, akhir maret raperda tersebut sudah menjadi perda,”pungkasnya. (Cr4/t)

Pos terkait