Bagian Hukum ‘Cekoki’ Masyarakat

Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi saat melakukan penyuluhan prodak hukum kepada masyarakat di Balikota Sukabumi.

PEMKOT SUKABUMI – Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi memberikan penyuluhan kepada ratusan masyarakat yang berada di wilayah Kelurahan Gunungparang dan Kelurahan Cikole. Dalam penyuluhan perdana ini, Bagian Hukum mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu (DPMPT) dan Badan Narkotika nasional (BNN) sebagai narasumber.

“Iya ini merupakan penyuluhan perdana di tahun ini, kita memberikan informasi prodak hukum kepada masyarakat, “ujar Kabag Hukum setda Kota Sukabumi, Lulu Yuliasari kepada Radar Sukabumi, kemarin (4/3).

Bacaan Lainnya

Materi yang diberikan oleh para narasumber kata Lulu merupakan tentang kondisi yang terbaru di Kota Sukabumi. Misalnya, BNN, mereka memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai Narkoba dari segi hukum.

” Apalagi saat ini kasus narkoba di Kota Sukabumi ini lumayan cukup besar sehingga perlu kesadaran masyarakat tentang hukum,” katanya.

Lalu dari DPMPT sambung Lulu, Kota Sukabumi saat ini sudah memberlakukan sistem perizinan online. Di mana masyarakat tidak usah repot dalam mengurusi perizinan, bisa dilakukan di rumah dengan mengupload persyaratan-persyaratan setelah di scan.

” Ya Minimal masyarakat tahu, kalau mau izin harus seperti apa, bisa dateng ataupun dirumah saja. Kita menginformasikan kepada masyarakat ternyata saat ini lebih mudah untuk mengurusi izin,” tambahnya.

Dengan adanya kolaburasi dalam penyuluhan hukum ini, tambah Lulu, dia berharap masyarakat dapat mengetahui aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

” Dengan begini mudah – mudahan produk hukum kita tersampaikan pada masyarakat dan masyarakat lebih sadar hukum,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *