ASN Pemkot Sukabumi Eselon IV dan Non PNS Bekerja dari Rumah

Ratusan PNS dan non PNs yang berada di lingkungan Pemkot Sukabumi saat menggelar apel pagi.

SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akhirnya mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN dalam masa pendemi Covid-19 atau korona. Keputusannya, eselon IV mulai dari pejabat pengawas, pejabat pelaksana, pejabat fungsional dan non ASN dapat melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan dari rumah.

Penyesuaian sistem kerja yang di atur oleh Intruksi Walikota Sukabumi ini, dibenarkan oleh Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah. Menurutnya, pejabat tinggi pratama atau kepala SKPD, pejabat administrator, camat dan lurah tetap bekerja seperti biasanya dengan memperhatikan standar kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dapat melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan dari rumah masing-masing,” jelasnya kepada Radar Sukabumi,Ā  (29/3).

Adapun bagi eselon IV mulai dari pejabat pengawas, pejabat pelaksana, pejabat fungsional dan non ASN dapat melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan dari rumah.

“Nantinya, kepala SKPD akan mengatur dan memberikan tugas dengan memperhatikan berbagai hal. Terutama, kondisi kesehatannya, namun sewaktu-waktu bisa saja dipanggil oleh pemimpinnya untuk melaksanakan tugasnya di kantor,” sebutnya.

Untuk memantau kinerjanya, setiap pegawai yang melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan dari rumah diwajibkan untuk tetap mengerjakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya serta melaporkan pelaksanaan tugas hariannya melalui aplikasi e-kinerja.

“Yang bekerja dari rumah, tetap mengaktifkan media komunikasi untuk memudahkan koordinasi jika sewaktu-w aktu diperlukan untuk hadir di kantor,” tuturnya.

Intruksi tersebut, berlaku hingga kondisi dan situasi kembali pulih seperti biasanya. Artinya, Kalau kondisi sudah pulih, normal, perkembangan membaik, maka instruksi ini akan dicabut.

“Masa berlaku intruksi ini akan melihat situasi dan kondisi, yang pasti intruksi ini di buat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dan memprioritaskan kesehatan pegawai,” pungkasnya. (upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *