ASN Kota Sukabumi Dilarang Mudik Lebaran Tahun Ini

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan daerah Kota Sukabumi pada tahun ini dilarang untuk bepergian keluar daerah atau mudik. Larangan yang diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Wali Kota Sukabumi ini dilakukan untuk pencegahan Covid-19.

Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah menjelaskan, larangan mudik tersebut sesuai dengan Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara.

Bacaan Lainnya

“Jadi larangan mudik yang tertuang dalam SE Walikota Sukabumi ini dalam rangka mencegah perluasan penyebaran COVID-19, maka dipandang perlu untuk melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik seeta cuti bagi Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi,” jelasnya kepada Radarsukabumi.com, Kamis (7/5/2020).

Apabila terdapat Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non-PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Kalau pun yang harus sekali, harus ada izin bagi ASN dan Non ASN dari pejabat yang berwenang, intinya ASN harus memberikan contoh baik kepada masyarakat pada masa pendemi ini,” lanjut Taufik.

Jika terdapat ASN yang melakukan mudik tanpa memiliki ijin daei pejabat yang berwenang, maka sanksi ringan, sedang hingga berat menanti. Taufik juga menyebut, ASN Kota bahkan dilibatkan dalam penanganan, sosialisasi serta himbauan kepada masyarkat terkait Covid-19 serta PSBB di Kota Sukabumi.

“Tentunya, jika memang ada yang bandel dan tidak mengindahkan edaran Walikota ini ada sanksinya, memang ASN Kota Sukabumi cukup banyak yang dari luar daerah, mulai dari Bandung, Ciamis, Sumedang hingga Jakarta, sedangkan kalau dari luar Jabar sedikit,” sebutnya.

Namun begitu, cuti dengan alasan yang amat penting tetap akan diberikan dengan catatan memohon izin seperti cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting.

“Cuti hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non-PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” pungkasnya. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *