APILL Error, Dishub Kota Sukabumi Gercep Lakukan Perbaikan

Dishub Kota Sukabumi
Sejumlah personel Dishub Kota Sukabumi saat memperbaiki APILL di Persimpangan Degung, Selasa (7/2).

SUKABUMI – Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau traffick light, yang berada dipersimpangan Degung Kota Sukabumi mengalami kerusakan, Selasa (7/2).

Akibatnya kondisi lalulintas yang mempertemukan antara Jalan Arif Rahman Hakim dengan Jalan Sudirman, Jalan Bhayangkara dan Jalan KH Ahmad Sanusi sempat tidak beraturan.

Bacaan Lainnya

Beruntungnya, hal tersebut tidak berlangsung lama, sebab sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi gerak cepat melakukan perbaikan dan mengatur lalulintas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyebab kerusakan APILL itu diakibatkan adanya kerusakan pada modul, sehingga terjadi trabel dan membuat tidak berfungsi dengan benar.

Kepala Dishub Kota Sukabumi, Imran Wardhani mengaku, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait kondisi lalulintas di persimpangan Degung. Di mana, APILL di lokasi tersebut tidak berfungsi, sehingga pihaknya langsung menerjunkan personel untuk melakukan perbakian.

“Kita menerima laporan sekitar pukuk 11.25 WIB dari masyarakat dan langsung mengerahkan petugas ke lokasi, menggunakan mobil skylift untuk perbaikan,” ujar Imran kepada Radar Sukabumi.

Hasil identifikasi di lapangan, terdapat modul yang rusak, sehingga kondisi itu mengganggu empat traffick light dari berbagai arah. Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan selama perbaikan, lanjut Imran, pihaknya melakukan rekayasa arus lalu lintas disekitaran lokasi tersebut. Selain itu, memasang rambu peringatan di berbagai arah.

“Selama perbaikan kita sudah melakukan upaya rekayasa lalu lintas, guna menghindari kemacetan untuk sementar waktu,” terang dia

Imran mengaku, APILL di persimpangan Degung sudah kembali berfungsi setelah beberapa saat dilakukan perbaikan oleh tim ahli. “Sekitar pukul 11:39 WIB, (APILL) sudah normal dan rekayasa arus lalu lintas sudah tidak dipergunakan lagi,” pungkasnya. (Cr4/t).

Pos terkait