Dengan begitu angka Rp9 milyar, tidak membuat pemerintah Kota Sukabumi untung atas kebijakan tersebut. “Anggaran untuk belanja tidak langsung itu, berasal dari DAU. Dimana, 2017 awal dianggarkan oleh pemerintah pusat sekitar Rp540 Milyar, namun pas diperjalanan seiring dengan kebijakan SMK dan SMA diambil, DAU ada pengurangan sekitar Rp8 milyar. Jadi tidak berpengaruh meski ada penyutan anggaran pun,” katanya.
Ketika disinggung soal peralihan guru SMK dan SMA ke provinsi, Rojab meyakini tidak berpengaruh apapun, baik secara penganggaran maupun aspek lainnya. Malah, sebaliknya justru koordinasi kebijakan lebih sulit karena harus berkoordinasi dengan banyak intansi sebelum menembus dinas pendidikan provinsi.
“Sekarang kalau mau koordinasi, kita kesulitan. Tidak seperti dulu, langsung kedinas itu kemudian bisa jadi masukan untuk kedepannya. Sementara saat ini, harus banyak melewati ruang birokrasi,” akunya.
Dikatakan Rojab, Koordinasi kebijakan tersebut dinilai krusial bagi perbaikan pendidikan tingkat SMA dan SMK di Kota Sukabumi. Namun, jika koordinasinya sulit tentunya akan berdampak pada perbaikan itu sendiri. Disatu sisi, keberadaan sekolah ada di wilayah Kota Sukabumi, tapi kewenangannya ada di Provinsi. Kondisi ini mengakibatkan jalur koordinasi akan mengalami keterhambatan.
Sementara itu sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zain mengatakan usulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2018 mengalami kenaikan dibandingkan APBD tahunm 2017. Kenaikan ini dipicu karena faktor komutmen daerah dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Daerah (IPM) yakni sektor pendidikan, ekonomi dan kesehatan.
“Kita setiap tahunnya pemerintah daerah selalu memprioritaskan pada upaya peningkatan IPM. Seperti sektor ekonomi, kita perkuat pada bantuan usaha kecil menengah (UKM),” beber Hanafie kepada Radar Sukabumi (Sbh/Ton)



