2020, Satpol PP Kota Sukabumi Tindak 86 Pelanggaran

Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan penindakan kepada para pelanggar.

SUKABUMI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, mencatat sepanjang 2020 terdapat 86 pelanggaran yang dilakukan penindakan tegas hingga berujung dipersidangan.

Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, dari 86 pelanggaran ini idominasi oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar.

Bacaan Lainnya

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pelanggaran di Kota Sukabumi ini mengalami peningkatan. Diamana tahun sebelumnya hanya 58 pelanggaran,” kata Sudrajat kepada Radar Sukabumi, Rabu (9/9).

Lanjut Sudrajat, ada beberapa wilayah yang terus dilakukan pemantauan yakni, Jalan Perintis Kemerdekaan, Suryakencana, Siliwangi, Syamsudin, Martadinata, Zaenal Jakse dan Jalan Koperasi.

“Tujuh daerah ini terus kita lakukan penertiban karena banyak para PKL yang tidak mengindahkan aturan yang ada. Namun pelanggaran yang lebih tinggi banyak ditemukan di Jalan Martadinata,” paparnya.

Sebelum dilakukan penindakan tegas, sambung Sudrajat, Satpol PP Kota Sukabumi sudah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada para PKL agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan. Sebab hal itu, dapat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas.

“Kalau sudah tiga kali diberikan peringatan melanggar, baru kami melakukan penindakan dan disidangkan,” ujarnya.

Guna menekan tingginya pelanggaran tersebut, Satpol PP setiap pagi, siang dan sore melakukan patroli rutin. Pasalnya, saat masih banyak PKL yang terus berjualan di troatar jalan padahal Satpol PP telah kerap kali melakukan penertiban.

PKL yang membandel ini karena masalah faktor ekonomi, sehingga mereka kerap melanggar aturan dengan cara berjualan di trotoar jalan. “Para PKL itu kerap kembali melanggar aturan, jadi kami harus sering-sering melakukan patroli rutin,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *