Pemegang Kendaraan Dinas Wajib Bayar Pajak

WARUDOYONG – Wakil Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi meminta para pemegang kendaraan dinas atau plat merah wajib membayar pajak tepat waktu. “Jangan telat, jika ada yang belum membayar karena satu dan lain hal secepatnya diselesaikan,”kata Achmad Fahmi yang ditemui Radar Sukabumi di sela-sela kegiatan Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor (APKB) di halaman Kecamatan Warudonyong, Kota Sukabumi, kamis(8/2).

Lain cerita jika kendaraan tersebut rusak atau di dem.
“Jika kendaran plat merah yang sudah rusak atau di dem, harus dilakukan proses penghapusan aset di daerahnya,”tuturnya.

Bacaan Lainnya

Penganugerahan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) sukabumi, akan pentingnya pajak. Sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Ini bentuk dukungan pemerintah,kami kerja sama dengan Samsat Dispenda Jabar, untuk terus meningkatkan kesadaran wajib pajak,” terangnya.

Masih kata Fahmi, peningkatan penghasilan pajak kendaraan harus digencarkan. Sebab, adanya mekanisme bagi hasil pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Sebagai hasil penerimaan pajak daerah, setelah dikurangi insentif pemungutan dari realisasi pemerintah diperuntukan bagi kabupaten dan kota dengan beberapa ketentuan.

Misalnya saja, kontribusi pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 30 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 70 persen, pajak air permukaan (PAP) sebesar 50 persen dan pajak rokok sebesar 70 persen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *