Pelajar Sukabumi Penghina Nabi Muhammad Hanya Wajib Lapor

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Akp Yanto Sudiarto
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Akp Yanto Sudiarto

CIKOLE– Salah seorang bocah berinisia PI (14) yang diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, akhirnya diwajibkan lapor setiap minggu selama enam bulan. Hal itu, berlaku setelah dilakukan musyawarah diversi di Mapolres Sukabumi Kota pada Kamis (11/5) lalu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, bocah tersebut telah memenuhi syarat penuntutan berkaitan dengan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 156A KUHP.

Bacaan Lainnya

“Saat ini, sudah dilaksanakan upaya diversi tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Yanto kepada wartawan Jumat (12/5).

Menurutnya, pelaksanaan peradilan anak berupa diversi ini berdasarkan Pasal 7 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Selain itu, kasus santri ini juga memenuhi kedua syarat yang ditentukan yaitu ancaman dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan residivis.

“Adapun hasil diversi menyatakan bahwa PI selaku anak yang berkonflik dengan hukum mengakui kesalahannya. Orang tua santri juga berjanji akan memberikan pendampingan agama kepada anaknya,” bebernya.

Selain itu, sambung Yanto, terdapat permintaan maaf dari anak yang berkonflik dengan hukum dan orang tuanya secara lisan dan tertulis. “Orang tua anak juga berjanji dan sanggup untuk mendampingi anak melaksanakan ibadah yang sifatnya keagamaan berjamaah di mesjid terdekat,” cetusnya.

Tak hanya itu, orang tua anak juga berjanji dan menjamin tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau tindak pidana lainnya. Sebab itu, pihak kepolisian menyatakan, anak dimaafkan, namun dikenakan wajib lapor selama enam bulan.

“Perbuatan anak dimaafkan, anak dikembalikan kepada orang tuanya dan dilakukan pengawasan Bapas terhadap anak selama enam bulan. Kami juga lakukan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di wilayahnya atau lingkungannya,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait