Sehingga perlu dilakukan sebuah proses, mulai dari kajian analisa data, materi-materi teknis, dan lain sebagainya sampai keluar persetujuan substansi dari pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN).
“Setelah adanya persetujuan itu, baru kita lakukan pembahasan dengan DPRD yang saat ini sedang dilakukan,”ujar Reni.
Berkaitan dengan mengenai perubahan di RTRW itu, kata Reni, paling signifikan mengenai penambahan pusat pelayanan. Sehingga, bukan hanya di wilayah Cikole, melainkan akan melebar ke Kecamatan Cibeureum.
“Begitu juga dengan antisipasi pemindahan pusat pemerintahan yang lokasinya sama di wilayah Cibeureum atau daerah selatan,” pungkasnya. (bal)






