Ayep menegaskan, penetapan Sukabumi sebagai Kota Polisi telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/115-HUK/2022 pada 31 Maret 2022. “Hal ini, semakin memperkuat peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap keberadaan Setukpa, Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan lembaga pendidikan kepolisian.
“Tentu saja, kami akan bekerja keras untuk menjadikan Sukabumi sebagai kota yang inovatif, mandiri, agamis, dan nasionalis (IMAN). Sinergi antara pemerintah dan kepolisian akan terus diperkuat agar visi ini dapat terwujud dengan baik,” pungkasnya. (bam/d)






