KOTA SUKABUMI

Mangkal Sembarangan, DPRD Soroti Angkutan Online

×

Mangkal Sembarangan, DPRD Soroti Angkutan Online

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Sukabumi, Abdurachman menjelaskan, pihaknya akan secara bertahap membenahi angkutan online tersebut. Sebab, kewajibannya bukan hanya harus melakukan uji KIR.

Namun, juga pengusaha angkutan online baik koprasi maupun PT wajib menyediakan lahan parkir. “Mereka wajib menyediakan pangkalan atau tempat palkir. Sehingga, angkutan inline ini tidak mangkal secara liar,” tegasnya.

Bank bjb Tandamata

Terkait tindakan sambung dia, Dishub Kota Sukabumi saat ini belum melakukan tindakan tegas. Hanya saja, pihaknya tak hentinya berupaya melakukan himbauan kepada angkutan online.

“Secara bertahap, angkutan online ini akan terus dibenahi agar lebih baik lagi ke depan. Selain itu, juga diwajibkan untuk dapat menaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

(cr16/d)