Luncurkan BBNKB, Samsat P3D Mulai Bersiap Diri

SUKABUMI — Samsat Pusat Pengelolaan Pajak Daerah (P3D) Kota Sukabumi, menggandeng Polres Suakabumi Kota melakukan peninjauan langsung terkait kesiapan pelaksanaan program Bebas Denda dan Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Samsat Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) Kota Sukabumi, Selasa (10/7).

Program tersebut, berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2018. Namun, untuk kendaraan dinas plat merah denda PKB dan SWDKLLJ tetap akan dikenakan biaya seperti biasanya.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kami bersama Kapolres melakukan pemantauan langsung untuk memastikan kesiapan pelaksanaan program ini sehingga dapat berjalan dengan lancar,” kata Kepala P3D Kota Sukabumi, Iwan Juanda kepada Radar Sukabumi, kemarin (10/7).

Lanjut Iwan, pemilik kendaraan yang tidak melakukan regitrasi ulang dua tahun sampai habis masa berlaku STNK. Maka, dapat dihapus dari daftar regident ranmor.

Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan UU nomor 22 tahun 2009 tentang registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Sesuai ketentuan peraturan kapolri nomor 5 tahun 2012 yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan,” paparnya.

Sebab itu, pembebasan BBNKB dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Sebab, pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *