SUKABUMI– Sejumlah petugas gabungan TNI, Polri dan petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi, merazia kamar hunian nara pidana (Napi). Razia yang digelar sejak pukul 20.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB ini, dilaksanakan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Kalapas Sukabumi, Christo Toar mengatakan, razia dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 guna mewujudkan Lapas semakin bersih dari peredaran barang yang dilarang.
“Pelaksanaan razia gabungan ini dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 yang harapannya Lapas Sukabumi bersih dari barang-barang yang dilarang” kata Christo kepada Radar Sukabumi, Minggu (19/3).
Selain itu, lanjut Christo, razia bersama ini juga merupakan wujud implementasi dari tiga kunci pemasyarakatan maju di Lapas Sukabumi.
“Tentunya razia ini merupakan implementasi dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan guna mewujudkan pemasyarakatan maju. Misalnya saja, melalui deteksi dini, berantas narkoba dan bersinergi dengan aparat penegak hukum” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan razia di blok hunian ini rutin dilaksanakan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. “Kegiatan ini sudah menjadi agenda rutin agar tidak terjadi yang tidak diinginkan” ucapnya.
Adapun, sambung Christo, sejumlah benda terlarang yang ditemukan petugas gabungan di dalam kamar hunian Napi. Diantaranya, tiga handphone, sendok stainles, pisau buatan, sikat yang di jadikan pisau, baterai, korek api gas, kabel listrik illegal dan power bank.
“Benda tersebut diamankan untuk dimusnahkan sesuai SOP yang ada,” cetusnya.
Christo menambahkan, Lapas Kelas IIB Sukabumi akan meningkatkan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang masuk.
“Memang saat ini, masih ditemukan barang terlarang, maka untuk itu kami berupaya lebih meningkatkan pemeriksaan orang dan barang yang akan masuk ke dalam lapas Sukabumi,” pungkasnya. (bam)