Tukang Penjual Susu Keliling Bonyok Usai Cabuli Bocah di Baros Sukabumi

Pelaku pencabulan saat diamankan sejumlah warga Kampung Kolaberes, Kelurahan Sudajayahilir, Kecamatan Baros, belum lama ini. Foto: istimewa

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Sejumlah warga Kampung Kolaberes, Kelurahan Sudajayahilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi menciduk pria berinisial MM (30) yang diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku aksi bejat ini pun langsung digelandang warga dan diserahkan ke Polres Sukabumi Kota untuk menghindari amukan massa.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, sekira pukul 11.30 WIB, Selasa (26/1) lalu telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2021/JBR/RES SMI KOTA, tanggal 24 Januari 2021 atas nama pelapor Sdr. NS.

Bacaan Lainnya

“Saat ini pelaku sudah diamankan, setelah diserahkan warga,” kata Sumarni kepada wartawan, Kamis (28/1).

Sumarni menerangkan, dalam melancarkan aksi bejatnya MM mengajak korban berinisial Z berusia lima tahun yang tengah bermain di depan rumah sendirian. Tiba-tiba, pelaku lewat dan memanggil korban dengan mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp2.000.

“Pelaku langsung mengajak korban kesebuah rumah kosong, disitulah pelaku melancarkan aksi bejatnya,” terangnya.

Adapun, sambung Sumarni, beberapa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya, satu setel pakian korban, satu lembar akta lahir dan satu lembar kartu keluarga (KK).

“Pelaku dijerat pasal 76E UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” cetusnya.

Sementara itu, salah seorang warga Kampung Dayeuh Luruh, RT 1/9, Kelurahan Dayeuh Luhur, Enoh (45) menjelaskan, pelaku pencabulan tersebut berprofesi sebagai penjual susu murni keliling.

“Namun saya tidak mengetahui secara persis bagaimana awal peristiwa itu terjadi. Taunya pelaku sudah dibawa oleh warga untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (bam/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *