Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi NUSP

Kejari Kota Sukabumi bongkar kasus korupsi NUSP dengan menetapkan lima tersangkka (foto: Lupi/radarsukabumi)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berhasil membongkar kasus tindak pidana korupsi atau tipikor pada program Neighborhood Upgrading Shelter and Projet atau NUSP Phase 2 di Kota Sukabumi. Dari hasil pengungkapan program pengentasan kawasan kumuh, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TFK selaku Ketua BKM Sukakarya Kecamatan Warudoyong, EP, AS, Ys yang ketiganya merupakan anggota BKM Sukakarya, dan RDS sebagai City Advisor program NUSP.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina mengatakan, perkara tipikor NUSP Phase 2 mulai diselidiki dari 2018 lalu. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya pihaknya menetapkan lima orang tersangka yang diduga melakukan korupsi.

“Tindak pidana korupsi pada program NUSP Phase 2 terjadi di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong. Lima orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini tersangka dititipkan di lapas Nyomplong,” kata Ganora kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).

Program pemerintah pusat untuk pengentasan kawasan kumuh di perkosaan tersebut, lanjut Ganora, dilaksanakan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat atau BKM. Diketahui mulai 2016 lalu, BKM Sukakarya mendapatkan anggaran sebesar Rp 1 Miliar.

Lalu pada 2017 mendapatkan anggaran sebanyak Rp 900 juta dan pada 2018 kembali mendapatkan dana segar sebesar RP 500 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, barang bukti surat dan pemeriksaan ahli baik dari ahli teknis dan timm audit keuangan negara dan tim penyelidikan menemukan indikasi penyimpangan pelaksanaan program NUSP – 2 pada BKM Sukakarya tahun anggaran 2026, 2017 dan 2018,” sebutnya.

Penyimpangan yang dilakukan, mulai dari pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dari Kementerian PUPR, penitipan harga dalam setiap pembelian bahan material yang dilakukan oleh para terdakwa dan beberapa oknum masyarakat, bagi-bagi uang dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau kelompak msayarakat dari kelebihan uang pembangunan yang seharusnya apabila ada kelebihan uang maka harus dipergunakan kembali untuk pembangunan lainnya.

Hasil Penghitungan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kota Sukabumi Nomor : 700.04/01/PKKN/Inspektorat/2019 18 November 2019 ditimbulkan akibat Penyimpangan Program NUSP-2 di BKM Sukakarya Kelurahan Sukakarya Tahun 2016, 2017 dan 2018 adalah sebesar Rp.570.000.000.

“Para tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi, para tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari, kemudian segera dilimpahkan ke PN tipikor untuk disidangkan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi bakal terus melakukan pengembangan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya kejanggalan-kejanggalan lain pada program yang sama di kelurahan lainnya.

“Tentunya, bakal kami terus kembangkan, ya apabila ditemukan kembali penyelewengan bisa saja menjadi tersangka. Yang pasti, kami akan terus pantau,” pungkasnya.

(upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *