Bahtera Soroti Kasus KDRT di Kota Sukabumi

Bahtera Gurning

SUKABUMI – Tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendapat perhatian Pimpinan Bahtera Law Office Consultant sekaligus pengurus dan Lawyer Apindo, Bahtera Gurning. Ia mengaku prihatin dengan kondisi para korban KDRT tersebut. Sebab, tidak sedikit orang merasa pedih akibat permasalahan keluarga yang menimpanya.

“Mereka yang telah berjuang untuk menjalani rumah tangganya dengan harapan yang besar, namun sayangnya harapan tersebut sulit diraih jika muncul permasalahan dan tak kunjung dapat diselesaikan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pandangannya, tidak sedikit permasalahan yang timbul menngakibatkan terjadinya KDRT. Jika hal itu terjadi, korbannya bukan hanya pasangan hidup, tapi juga anaknya. “Kasus yang sering terjadi, korban adalah istri. Tapi juga, anak dan keluarga turut merasakan kepedihan hati,” ujarnya.

Bahtera sangat menyayangkan jika KDRT bisa terjadi dalam rumah tangga. Padahal, seharusnya dapat dicegah dan diantisipasi oleh pasangan keluarga. “Banyak cara sebenarnya yang bisa dilakukan oleh suami atau isteri untuk mencegah KDRT,” katanya.

Dijelaskan, tinjauan hukum tentang KRDT sudah sejak lama diatur secara hukum. Dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dijelaskan, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Selanjutnya, dalam Pasal 5 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, baik dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga. “Undang-undang tersebut suatu jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya.

Lebih lanjut Bahtera mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, dengan jelas disebutkan, korban memiliki hak perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. ” Juga berhak mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban,” katanya.

Selain itu, mereka harus mendapat pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pelayanan bimbingan rohani.

“Bahkan dalam pasal 13 dikatakan, untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat melakukan upaya penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian, penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani, pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban, dan memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban,”bebernya.

Dalam pengalamannya menangani kasus KDRT, Bahtera Gurning selaku penasehat hukum merasa puas dengan langkah pihak kepolisian yang bertindak tegas terhadap pelaku KDRT. Memproses secara hukum atas pelaporan kliennya yang disertai saksi dan bukti atas dugaan perbuatan pasangan hidupnya.

Namun, berdasarkan pengalamannya pula, pasangan yang terlibat KDRT bisa bersatu dan rukun kembali. “Kami sebagai penasehat hukumnya sangat puas jika permasalahan KDRT kliennya bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.

Besar harapan bahtera kepada pasangan keluarga yang telah lama dan atau yang baru dalam menjalani ikatan perkawinan, dapat menjalankan perkawinan dengan baik dan menghindari KDRT. “Ketika ada permasalahan, bisa mengingat momen indah proses sebelum menikah atau janji pernikahannya masing-masing,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *