Hal itu, sesuai dengan intruksi dari Kejagung Republik Indonesia untuk dapat mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sesuai ketentuan.
“Selain itu, gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan dan menciptakan karya yang inovatif dan terintegrasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik,” paparnya.
Tak hanya itu, sambung Taufan, Kejagung juga meminta wujudkan kejaksaan digital dalam penyelenggaraan manajemen teknologi informasi dansistem satu data kejaksaan.
“Memperkuat asas dominus litis dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, segera sinergitaskan peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas pada jaksa agung muda bidang pidana militer dan jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional, dan berhati nurani,” pungkasnya. (bam/d)






