Tenda mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus sistem tempel dengan petunjuk lokasi tertentu, serta transaksi langsung. Alasan ekonomi menjadi motif utama aksi para pelaku yang berstatus sebagai karyawan swasta dan mahasiswa.
Ini bukan sekadar pengungkapan biasa, ini bentuk perlawanan serius terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi,” tegasnya.
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun hingga seumur hidup menanti mereka.
“Kami memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan tanpa kompromi,” tukasnya. (Bam)






