KOTA SUKABUMI

Dudi Siap Proses Dua Anak Buahnya

×

Dudi Siap Proses Dua Anak Buahnya

Sebarkan artikel ini

Sementara itu sebelumnya, Berdasarkan isi surat Panwaslu, dua oknum ASN ini diduga menghadiri salah satu acara pasangan calon. Tentunya, sebagai ASN tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut. Hal itu merujuk pada PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.

Seperti disebutkan dalam Pasal 13, bahwa hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan yang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12 huruf d. Selain itu ada juga aturan dari PP 42 tahun 2004, Surat Edaran Menpan RB, Surat Edaran Medagri. (why)