KOTA SUKABUMI

Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Jelaskan Kronologis Lahirnya Dua Perwal tentang Tunjangan Dewan

×

Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Jelaskan Kronologis Lahirnya Dua Perwal tentang Tunjangan Dewan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Hukum pada Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, saat memberikan penjelasan terkait dengan dua perwal tentang tunjangan anggota DPRD Kota Sukabumi.

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi memberikan penjelasan perihal kronologis penyusunan dua Peraturan Wali Kota (Perwal) yang digugat oleh massa demonstrasi 1 September 2025 kemarin. Dua perwal tersebut sama-sama terkait dengan pemberian tunjangan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi.

Yakni, Perwal nomor 3 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sukabumi. Dan, Perwal nomor 3 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, mengatakan memberi penjelasan kronologis atau tahapan penyusunan dari kedua perwal ini.

“Bahwa, kedua perwal ini diusulkan oleh DPRD Kota Sukabumi kepada Pemerintah Kota Sukabumi untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Yudi dalam keterangan resmi yang diterima Radar Sukabumi, Selasa (2/9).

Yudi mengatakan lagi, ajuan dua perwal ini sudah dilengkapi dengan hasil appraisal mengenai besaran kedua tunjangannya yang sudah disusun oleh pihak Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. “Kemudian kami membahas kedua perwal ini di bulan Januari 2025. Setelah dibahas, kami kemudian ajukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Barat melalui biro hukum untuk dikaji dan dibahas di tingkat provinsi,” jelas Yudi.

Lebih lanjut, Yudi menjelaskan, fasilitasi ke tingkatan provinsi Jabar diajukan pada Februari 2025. Kemudian hasilnya turun pada 17 Februari 2025. Disebabkan saat itu kepala daerah Kota Sukabumi dijabat oleh penjabat wali kota, maka terdapat aturan yang memerlukan keterlibatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kedua perwal untuk dapat ditandatangani oleh seorang penjabat itu kami harus mengajukan izin penandatanganan ke Kemendagri. Maka pada tanggal 17 Februari itu juga, kami langsung mengajukan izin penandatanganan kepada Kemendagri,” ungkap Yudi.

“Hanya memang, pada saat pengajuan penandatanganan bertepatan dengan proses pelantikan kepala daerah serentak se-Indonesia pada tanggal 20 Februari. Sehingga memang jeda waktu ini kemudian Kemendagri tidak bisa mengeluarkan izin penandatanganan kepada PJ pada saat itu. Akhirnya, perwal ini ditandatangani oleh Wali Kota Sukabumi yang baru, yaitu Bapak Haji Ayep Zaki,” sambungnya memungkas. (izo)