Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Galakan Sebar Informasi JDIH

Tri Sari Setiati
Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati

SUKABUMI – Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, menggalakan menyebar informasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) semua produk hukum yang bisa dilihat atau di akses masyarakat.

Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati mengatakan, saat ini di setiap kecamatan telah difasilitasi lemari lhusus untuk penyimpanan produk hukum tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dari tahun kemarin kami sudah memberikan bantuan lemari di tujuh kecamatan, untuk penyimpanan seluruh produk hukum. Biar masyarakat yang sedang mengurus kebutuhan layanan di Kecamatan, bisa sambil baca,” kata Tri kepada wartawan, belum lama ini.

Lanjut Tri, terdapat salah satu kecamatan yang dijadikan pilot projects tentang pengelolaan JDIH seperti, Kecamatan Baros. Informasi yang bisa diperoleh masyarakat tentang JDIH bisa melalui internet maupun fisik buku produk hukum.

“Ya, Kecamatan Baros sudah jadikan pilot projects pengelolaan JDIH, di sana ada komputer yang bisa diakses masyarakat maupun membaca buku tentang JDIH,” bebernya.

Bukan hanya itu, sambung Tri, setiap kelurahan juga ada pengelola JDIH yang siap melayani kebutuhan masyarakat yang ingin bertanya tentang produk hukum.

“Alhamdulillah pengelolaan JDIH ini, mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi, terbukti pada 2023 kami mendapat penghargaan kembali sebagai juara favorit tingkat Jawa Barat,” paparnya.

Ia menjelaskan, penilaian JDIH dilakukan setiap tahun secara rutin oleh Pemprov Jabar, dengan berbagai kriteria penilaian, mulai dari sisi organisasi, dasar hukum, pemuatan materi yang disampaikan di website, sosial media maupun dari sisi anggaran.

“Tahun ini kami mendapatkan penghargaan juara favorit. Ada penilaian khas dari Provinsi yakni tentang tanggapan dari masyarakat secara langsung terkait pengelolaan JDIH dan bisa melakukan penilaian, dan itu menjadi poin untuk nilai tambahan,” cetusnya.

Disinggung soal kendala dalam pengelolaan JDIH di wilayah, Tri mengatakan ketika ada pelantikan atau mutasi pejabat fungsional, dan harus ada penyusunan kembali untuk pengelola JDIH.

“Selain itu kendala lain mungkin di website atau jaringan internet ketika sedang ada gangguan, berbeda dengan manual atau fisik, tidak ada masalah ketika masyarakat meminta apapun tentang produk hukum bisa kita fasilitasi,” tutupnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *