Guna menjaga kelancaran pendistribusian, pihak kelurahan mewajibkan para PBP yang sehat dan mampu hadir langsung ke kantor kelurahan untuk mengambil bantuan. Jika ada nama yang tidak bisa ditemukan atau tidak hadir, maka akan digantikan melalui daftar cadangan penerima bantuan dengan persetujuan dalam rembuk warga bersama ketua RT dan RW.
Program ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan tata kelola bantuan yang lebih inklusif.(bam/d)




