WARUDOYONG – Guna memaksimalkan pembinaan dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi memindahkan sebanyak 10 Narapidana (Napi) ke Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Toar mengungkapkan, kapasitas Lapas Kelas IIB Sukabumi saat ini telah melebihi daya tampungnya.
“Ya saat ini, terdapat sebanyak 539 orang, padahal kapasitasnya hanya untuk 200 orang. Hal ini, membuat Lapas Sukabumi mengalami over kapasitas sebesar 200 persen. Karena itu, pemindahan Napi menjadi langkah yang harus diambil,” kata Christo kepada Radar Sukabumi, Selasa (26/9).
Selain itu, lanjut Christo, pemindahan Napi juga bertujuan untuk memaksimalkan dan mengefektifkan program pembinaan bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi.
“Dengan mengurangi jumlah Napi, diharapkan dapat memberikan perhatian dan pendampingan lebih baik kepada narapidana yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemindahan Napi ini dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Sukabumi. “Tindakan ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di dalam Lapas,” ucapnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya pemindahan Napi dapat memberikan manfaat yang positif bagi Lapas Kelas IIB Sukabumi. “Kami harap dengan pemindahan ini, Lapas Sukabumi dapat mengatasi permasalahan over kapasitas dan meningkatkan pembinaan bagi narapidana yang ada,” tukasnya. (bam)