“Saat ini, saya belum melihat ada sejumlah material bangunan yang disimpan oleh pihak perusahaan untuk pembangunan tanggul. Saya hanya melihat ada aktivitas alat berat yang tengah melakukan pengerukan tanah di lokasi sekitaran penampungan limbah. Sudah ada dua pekan terkhir alat berat itu berada di sana. Tidak tahu mau membuat apa perusahaan itu. Yang pasti, saat ini pihak perusahaan belum juga melakukan pembangunan benteng di pinggir kali untuk menahan limbah supaya tidak bocor,” paparnya.
Dirinya mengaku, saat ini warga belum pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa maupun kecamatan. Hanya saja, dirinya sempat bertemu dengan Camat Cikembar dan mempertanyakan perihal hasil perjanjian antara persoalan warga dengan pihak perusahaan.
“Saat saya tanyakan hal ini, Pak Camat berencana akan memberikan surat peringatan terhadap pihak perusahaan jika CV Bagus terbukti melakukan pelanggaran yang sudah disepakati bersama. Apalagi dalam surat perjanjian tersebut telah ditandatangi di atas matrai. Jadi initinya, Pak Camat akan melayangkan surat peringatan terhadap pihak perusahaan sampai perusahaan itu melakukan pembangunan tanggul.
Namun, jika sampai tiga kali surat dilayangkan dan pihak perusahaan belum juga melakukan pembangunan tanggul. Maka, pemerintah kecamatan akan segera melakukan pentupan secara paksa,” tandasnya.
Penjabat Sementara Kepala Desa Kertaraharja, Yunyun Zieni Arief mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordianasi dengan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Desa Kertaraharja untuk melakukan peninjuan ke lokasi penampungan limbah dan mendesak pihak perusahaan agar segera merealisasikan pembangunan tanggul sesuai dengan hasil kesepakatan bersama.



