KABUPATEN SUKABUMI

Update Kasus Pencucian Uang Aset di Sukabumi, Mantan Ketua DPRD Jabar Dituntut 12 Tahun Penjara

×

Update Kasus Pencucian Uang Aset di Sukabumi, Mantan Ketua DPRD Jabar Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan dalam kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar
DISIDANG : Suasana persidangan dalam kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar periode 2014/2019, Irfan Suryanagara beserta istrinya Endang Kusumahwaty di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (25/01).

Saat sidang, sambung Jhon, JPU menilai hal yang memberatkan terdakwa karena telah merugikan seseorang warga dengan nominal uang sebesar Rp58 Miliyar lebih dan terdakwa menikmati keuntungannya dengan membeli tanah, villa dan SPBU di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Salah satunya di daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

“Selain itu, terdakwa Irfan Suryanagara sebagai mantan wakil rakyat yang harusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat, malah melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan,” imbuhnya.

Bukan hanya itu, terdakwa juga saat menjalani pemeriksaan hingga persidangan pada agenda tuntutan JPU itu, ia tidak kooperatif dan tidak mengakui kesalahannya serta tidak menunjukkan sikap penyesalan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan merubah keterangan BAP di persidangan tanpa alasan yang jelas. Untuk itu, atas hal tersebut JPU menilai terdakwa telah melanggar Pasal 368 dan 372 Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan tuntutan 12 tahun hukuman kurungan penjara serta denda sebesar Rp2.000.000.000.

“Nah, sidang ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi. Selain itu, pada kasus TPPU ini juga diduga ada tersangka lain dan perkaranya saat ini sedang di proses oleh TIPIDEKSUS Mabes Polri,” pungkasnya. (den/d)