SUKABUMI – Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang Kabupaten Sukabumi. Seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Cisaat menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Aksi bejat itu disertai ancaman menggunakan senjata tajam dan bahkan direkam oleh pelaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. “Anak seharusnya mendapat perlindungan penuh di rumah, bukan justru menjadi korban kekerasan dari orang terdekat,” ujarnya, Minggu (7/12).
Setelah laporan diterima aparat penegak hukum, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) langsung turun tangan. Bentuk pendampingan yang diberikan meliputi:
– Pendampingan psikologis sejak 25 November 2025
– Pendampingan visum di RSUD Sekarwangi Cibadak pada 27 November 2025
– Koordinasi perpindahan sekolah untuk memulihkan kenyamanan dan kondisi psikososial korban
“Kami tengah mengupayakan perpindahan sekolah ke wilayah Kadudampit agar korban bisa melanjutkan pendidikan tanpa tekanan dan stigma,” tambah Agus.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 9 November 2025. Pelaku berinisial DA, ayah tiri korban, diduga mengirimkan rekaman aksi cabulnya kepada ibu kandung korban yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.






