Terduga pelaku berinisial C melalui kuasa hukumnya, Amal Mukhammad Mirza dari PBH, menyatakan komitmen menyelesaikan persoalan dana nasabah. Amal menjelaskan, pihaknya tengah menjual aset tanah di Cikondang seluas 1.948 meter persegi sebagai jaminan pengembalian. “Jika objek tanah ini terjual dengan harga baik, insyaallah seluruh kerugian nasabah akan ter-cover,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan tidak akan menghalangi jika warga menempuh jalur hukum apabila tenggat waktu tidak terpenuhi. “Apabila nanti tiga bulan tidak terselesaikan, silakan dibuka ruang untuk upaya hukum lain,” pungkasnya.(den/d)







